Mengenai kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan, para ulama bersepakat bahwa setiap muslim yang berakal, sudah baligh, sehat, dan mukim (tidak dalam bepergian) diwajibkan puasa di bulan Ramadhan. Namun, agama adalah maslahat. Ada keringanan (rukhshah) bagi mereka untuk tidak berpuasa di Ramadhan jika itu mendatangkan mudharat (keburukan). Keringanan ini berlaku bagi lansia renta, orang sakit parah, dan pekerja berat yang penghasilannya pas-pas. Sebagai gantinya, mereka membayar kewajiban fidyah. Yakni, memberi makan orang miskin.

Pengecualian ini juga berlaku bagi ibu hamil dan/atau menyusui. Menurut atsar (pendapat sahabat) dari Ibnu Umar (ra) dan Ibnu Abbas (ra), ibu hamil dan/atau menyusui jika memberatkan dan/atau membahayakan diri ibu dan anak mereka, maka mereka dibolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan. Untuk itu, mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengganti puasa di luar Ramadhan (puasa qadha). Namun, menurut para ulama dari kalangan Hanafiyah, Hanabalah, dan Syafi’iyah, mereka wajib mengqadha dan tidak membayar fidyah. Kedua pendapat ini benar.

Selain itu, orang yang sakit dan orang yang sedang bepergian diperbolehkan tidak berpuasa di Ramadhan jika hal itu memberatkan mereka dan mendatangkan mudharat. Tetapi, mereka wajib mengganti puasa di luar Ramadhan atau puasa qadha. Secara khusus, perempuan yang haid dan nifas, diharamkan berpuasa Ramadhan. Mereka wajib mengganti dengan puasa qadha sejumlah hari yang ditinggalkan.

Semoga Ramadhan ini menjadi kebaikan untuk kita dan penghambaan kita yang diterima. Seperti doa yang dianjurkan Nabi (saw),
اللّهمّ سلّمني إلى رمضان وسلّم لي رمضان وتسلّمه منّي متقبّلا
(Allahumma sallimni ilaa ramadhaan wa sallim lii ramadhaan wa tasallimhu minnii mutaqabbalaan)
Ya Allah, selamatkanlah aku kepada Ramadhan, dan selamatkanlah Ramadhan untuk aku, dan selamatkan Ramadhan dari aku demi ibadah (aku) yang diterima.

———
Dan jangan terlupa, untuk senantiasa mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin di Indonesia, di Palestina, dan di negeri-negeri lainnya(Das)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *