Warning: Undefined array key 1 in /home/inabatul/news.inabatulqurandumai.sch.id/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 505

Warning: Undefined array key 2 in /home/inabatul/news.inabatulqurandumai.sch.id/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 505
URANG SUMANDO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN ADAT MINANGKABAU: ANALISIS INTEGRATIF ANTARA SISTEM MATRILINEAL DAN SYARIAT – News Inabatul Qur'an Dumai

URANG SUMANDO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN ADAT MINANGKABAU: ANALISIS INTEGRATIF ANTARA SISTEM MATRILINEAL DAN SYARIAT

*Oleh : Dr. H. Rasyidi Kari Mudo, M.Pd.l

Sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau merupakan fenomena yang unik dalam kajian antropologi hukum. Dalam sistem ini, garis keturunan dan kepemilikan harta pusaka ditarik melalui garis ibu. Posisi laki-laki yang menikah dengan perempuan Minangkabau, atau urang sumando, menjadi terbatas dalam struktur adat.

Namun, sebagai masyarakat Muslim, Minangkabau juga terikat pada norma hukum Islam yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin rumah tangga. Menurut , hubungan antara adat dan Islam di masyarakat Muslim lokal sering kali bersifat negosiatif, bukan kontradiktif, sehingga membuka ruang integrasi antara norma agama dan tradisi lokal.

Kedudukan Urang Sumando dalam Adat Minangkabau

Dalam struktur adat Minangkabau, urang sumando tidak termasuk anggota kaum secara genealogis. Ia diposisikan sebagai pihak luar yang dihormati, tetapi tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan adat. Kajian antropologi menunjukkan bahwa sistem ini berkaitan erat dengan mekanisme perlindungan harta kolektif kaum. menjelaskan bahwa sistem matrilineal Minangkabau berfungsi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial melalui kontrol perempuan terhadap harta pusaka.

Selain itu, peran laki-laki dalam adat lebih menonjol sebagai mamak, yang memiliki tanggung jawab terhadap kemenakan. Hal ini memperlihatkan bahwa otoritas laki-laki dalam adat tidak hilang, tetapi dialihkan ke ranah yang berbeda.

Kedudukan Suami dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam hukum Islam, laki-laki memiliki kedudukan sebagai qawwam (pemimpin keluarga) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 34). Suami bertanggung jawab atas nafkah, perlindungan, dan kepemimpinan dalam keluarga. Menurut , struktur hukum keluarga Islam menempatkan laki-laki sebagai pusat tanggung jawab ekonomi dan moral dalam rumah tangga, yang menjadi fondasi sistem sosial Islam. Dengan demikian, berbeda dengan adat Minangkabau, Islam menekankan hubungan langsung antara ayah dan anak serta otoritas suami dalam keluarga inti.

Perbedaan antara adat Minangkabau dan hukum Islam dapat dipahami sebagai perbedaan sistem normatif:

Aspek Adat Minangkabau Hukum Islam
Kekerabatan Matrilineal Bilateral
Otoritas laki-laki Terbatas (sebagai sumando) Sentral (sebagai suami)
Warisan Kolektif (kaum) Individual
Struktur sosial Berbasis kaum Berbasis keluarga inti

 

Namun demikian, sebagaimana dikemukakan oleh , pluralisme hukum memungkinkan keberadaan beberapa sistem hukum dalam satu masyarakat tanpa harus saling meniadakan.

Integrasi melalui Prinsip Adat Basandi Syarak

Prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menjadi landasan filosofis integrasi antara adat dan Islam di Minangkabau. Dalam praktiknya Adat mengatur struktur sosial dan kepemilikan kolektif, dan Islam mengatur hubungan keluarga inti dan tanggung jawab individu. Menurut integrasi antara adat dan Islam di Minangkabau menunjukkan bentuk “akomodasi kreatif” yang memungkinkan keduanya berjalan secara harmonis. Kedudukan urang sumando mencerminkan adanya dualisme sistem antara adat Minangkabau dan hukum Islam. Dalam adat, ia memiliki posisi terbatas sebagai pihak luar dalam kaum, sedangkan dalam Islam ia merupakan pemimpin keluarga. Meskipun terdapat perbedaan mendasar, keduanya tidak bersifat kontradiktif, melainkan dapat diintegrasikan melalui prinsip adat basandi syarak. Dengan demikian, urang sumando menjadi simbol dari harmonisasi antara tradisi lokal dan norma keagamaan dalam masyarakat Minangkabau.

 

Daftar Pustaka

Bowen, John R. (2003). Islam, Law, and Equality in Indonesia. Cambridge University Press.

Blackwood, Evelyn. (2000). Webs of Power: Women, Kin, and Community in a Sumatran Village. Rowman & Littlefield.

Hallaq, Wael B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge University Press.

Benda-Beckmann, Franz von. (1984). “The Broken Stairways to Consensus: Village Justice and State Courts in Minangkabau.” Law & Society Review.

Azra, Azyumardi. (2015). Islam in the Indonesian World. Mizan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *